Rumus dan Cara Hitung Denda Pajak Motor Tahunan

Dwi Latifatul Fajri
14 November 2022, 19:20
Cara Hitung Denda Pajak Motor
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Ilustrasi, pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Pemilik transportasi pribadi seperti kendaraan bermotor dan mobil, harus membayar pajak. Pembayaran pajak ini dilakukan satu tahun sekali. Jika terlambat membayar lebih dari 1 tahun dapat dikenai denda. Khusus pengendara roda dua, pembayaran denda disesuaikan tipe motor dan CC.

Pajak kendaraan bermotor ini diatur dalam UU No. 28 Th 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Selain itu ada pajak kendaraan bermotor di pasal 3 sampai 8. Aturan resmi tersebut membuat pemilik kendaraan wajib membayar pajak dan denda.

Cara Hitung Denda Pajak Motor

Total biaya denda pajak motor bisa berbeda dari jenisnya. Khusus untuk sepeda motor yang terlambat membayar denda satu hari, dapat diberikan kompensasi. Sehingga pengguna motor tidak perlu membayar denda.

Perlu diketahui, biaya denda pajak motor yang melebihi waktu dua hari sampai 1 bulan sebanyak 25%. Besaran denda berdasarkan total nilai pajak yang wajib dibayar. Kedua, yaitu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008. Pengguna motor wajib membayar sebesar Rp 32.000,00.

Berikut cara hitung denda pajak motor dari bulan sampai tahun:

  1. Denda keterlambatan 1 hari = tidak ada denda.
  2. Denda keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan = PKB x 25 persen.
  3. Denda keterlambatan 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
  4. Denda keterlambatan 3 bulan = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
  5. Denda keterlambatan 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
  6. Denda keterlambatan 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  7. Denda keterlambatan 2 tahun = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  8. Denda keterlambatan 3 tahun = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Contoh Menghitung Pajak Motor

1. Diketahui, seorang pengendara memiliki motor berkapasitas 150cc. Maka besaran wajib pajak senilai Rp 150.000. B Berapa denda pajak motor jika telat 1 tahun?

Denda 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda 1 tahun = Rp150.000 x 25 persen x 12/12 + Rp32.000
Denda 1 tahun = Rp37.500 + Rp32.000 = Rp69.500
Total denda pajak motor = Rp150.000 + Rp69.500 = Rp219.500

Jadi, total denda pajak motor yang harus dibayar selama 1 tahun sebesar Rp 219.500

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...